Sistem Informasi Desa Kecila
Pemerintah Desa Kecila, Kecamatan Kemranjen, melaksanakan
Musyawarah Desa (Musdes) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada Jum’at,
16 Januari 2026. Kegiatan ini digelar sebagai forum resmi penetapan calon
penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Musdes tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kecila, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta ketua RW Se Desa Kecila.
Kehadiran berbagai unsur desa ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga
transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Tujuan utama Musdes BLT DD ini adalah untuk menetapkan
calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026
berdasarkan hasil pendataan dan musyawarah bersama. Proses penetapan dilakukan
secara terbuka dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Hasil Musdes menetapkan sebanyak 42 orang sebagai
penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Penyaluran bantuan direncanakan
akan dicairkan dalam 4 tahap selama satu tahun, dengan 11 orang
penerima pada setiap tahap pencairan.
Dalam musyawarah tersebut disampaikan bahwa pemilihan
calon KPM dilakukan berdasarkan Permendes Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk
Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yakni penerima BLT
Dana Desa tidak boleh merupakan penerima bantuan sosial lain seperti PKH dan
Sembako, agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan menjangkau masyarakat
yang belum mendapatkan bantuan pemerintah lainnya.
Melalui Musdes ini, Pemerintah Desa Kecila berharap
penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara adil,
transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.