PROFIL PPID KECILA
Sekretariat PPID Kecila : Jl. Raya Buntu-Gombong, RT 01 RW 02 Desa Kecila, Kecamatan Kemranjen, Kab. Banyumas, Kode Pos :53194
Website : http://kecila.desa.id/ E-mail : kecilakantordesa@gmail.com
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, sesuai dengan UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Desa termasuk dalam badan publik eksekutif yang berada di level paling bawah. Oleh karena itu, pemerintah desa berkewajiban untuk membentuk PPID.
Pemerintah Desa Kecila, sesuai dengan amanat UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah membentuk PPID melalui SK Kepala Desa Kecila Nomor 141/34/X/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen Pulik.
Adanya PPID ini akan membantu masyarakat, khususnya Masyarakat Desa Kecila dalam memperoleh informasi yang dihasilkan oleh Pemerintah Desa Kecila.