TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA KECILA
Pemerintah Desa adalah Aparatur Pemerintah Desa, yang terdiri dari Kepala Desa dengan dibantu oleh Perangkat Desa.
Selengkapnya mengenai Tugas dan Fungsi Perangkat Desa Kecila dapat diihat di Peraturan Desa Kecila Nomor 2 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa download di sini